Polri Segera Periksa 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Oktober 2020
Polri Segera Periksa 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Tangkapan layar, kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8). Foto: Twitter

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Gabungan Polri akan segera memeriksa 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang terjadi dua bulan lalu. Ini adalah pemanggilan mereka yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Rencana delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung akan dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa (27/10) pukul 10.00 besok oleh tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan Senin (26/10).

Para tersangka tersebut terdiri dari lima orang tukang, seorang mandor, seorang direktur, dan seorang jaksa. Polisi akan mulai memanggil para tersangka yang disangka lalai dan dijerat Pasal 188 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara

Baca Juga

Pekan Ini Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Kejagung

Lima tukang yang bekerja memasang parket, wallpaper, dan karpet di aula biro kepegawaian lantai enam adalah T, H, S, K, dan IS.

Mereka dipersalahkan karena merokok dan membuang puntung rokok saat bekerja sehingga puntung rokok itu memicu kebakaran setelah mengenai lem aibon dan tiner yang ada di sana

Lalu mandor yang lalai karena tidak ada di lokasi berinsial UAN. Dua yang lain adalah R, direktur PT ARM (produsen bahan pembersih) dan dari pihak Kejaksaan Agung adalah, NH, yang menandatangani kontrak.

Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar.

Dua orang terakhir ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjalaran api karena lalai menggunakan merek bahan pembersih tanpa izin edar selama dua tahun.

Seperti diberitakan, polisi telah menyakini api diduga dari lantai enam ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain. Dari temuan serta olah TKP oleh Puslabfor, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.

Ada sejumlah faktor yang mempercepat kebakaran. Salah satunya adalah ditemukan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon yang ternyata berasal dari cairan pembersih. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga

Besok Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Polisi: Penetapan Tersangka

Adapun pasal 188 berisi: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (Knu)

#Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Febrie Adriansyah mengeklaim telah menangani sejumlah perkara besar saat menjabat Jampidsus. Ia kini menjalani tahap II kasus dugaan pemerasan dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Febrie Adriansyah: Semua Perkara Besar Kita Ambil, Namun Akhirnya Kita yang Digergaji
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejagung melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jaksel untuk proses penuntutan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Indonesia
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tiba di Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Kasus TPPU Bergulir, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dipanggil Kejagung sebagai Saksi
Indonesia
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Eks Dirdik Jampidsus, Jasman Panjaitan mengatakan, Febrie Adriansyah jujur selama bekerja dengan dirinya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Agustus 2026
Eks Dirdik Jampidsus Bersaksi, Febrie Adriansyah Disebut Jujur dan Manut Pimpinan
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Bagikan