Polri Segera Periksa 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 26 Oktober 2020
Polri Segera Periksa 8 Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung

Tangkapan layar, kebakaran di gedung utama Kejaksaan Agung, Sabtu (22/8). Foto: Twitter

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Gabungan Polri akan segera memeriksa 8 tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung yang terjadi dua bulan lalu. Ini adalah pemanggilan mereka yang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Rencana delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung akan dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa (27/10) pukul 10.00 besok oleh tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskirm Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan di ruang pemeriksaan Subdit 1 Dit Tipidum Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan Senin (26/10).

Para tersangka tersebut terdiri dari lima orang tukang, seorang mandor, seorang direktur, dan seorang jaksa. Polisi akan mulai memanggil para tersangka yang disangka lalai dan dijerat Pasal 188 junto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara

Baca Juga

Pekan Ini Polisi Ungkap Tersangka Kebakaran Kejagung

Lima tukang yang bekerja memasang parket, wallpaper, dan karpet di aula biro kepegawaian lantai enam adalah T, H, S, K, dan IS.

Mereka dipersalahkan karena merokok dan membuang puntung rokok saat bekerja sehingga puntung rokok itu memicu kebakaran setelah mengenai lem aibon dan tiner yang ada di sana

Lalu mandor yang lalai karena tidak ada di lokasi berinsial UAN. Dua yang lain adalah R, direktur PT ARM (produsen bahan pembersih) dan dari pihak Kejaksaan Agung adalah, NH, yang menandatangani kontrak.

Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar.

Dua orang terakhir ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjalaran api karena lalai menggunakan merek bahan pembersih tanpa izin edar selama dua tahun.

Seperti diberitakan, polisi telah menyakini api diduga dari lantai enam ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan serta lantai lain. Dari temuan serta olah TKP oleh Puslabfor, penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana.

Ada sejumlah faktor yang mempercepat kebakaran. Salah satunya adalah ditemukan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon yang ternyata berasal dari cairan pembersih. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga

Besok Gelar Perkara Kebakaran Kejagung, Polisi: Penetapan Tersangka

Adapun pasal 188 berisi: Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati. (Knu)

#Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Bagikan